Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendapa dan Rumah Dinas Bupati Malang Jadi Bangunan Cagar Budaya

image-gnews
Pendapa Pemerintah Kabupaten Malang, Jalan Haji Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin siang, 17 Juni 2019. Bangunan yang satu lokasi dengan rumah dinas Bupati Malang dan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah ini, akan segera ditetapkan menjadi cagar budaya.Tempo/Abdi Purmono
Pendapa Pemerintah Kabupaten Malang, Jalan Haji Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin siang, 17 Juni 2019. Bangunan yang satu lokasi dengan rumah dinas Bupati Malang dan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah ini, akan segera ditetapkan menjadi cagar budaya.Tempo/Abdi Purmono
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang segera menetapkan pendapa dan rumah dinas Bupati Malang sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan direncanakan dilakukan antara bulan September atau Oktober mendatang. Menurut Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang Agung Harjaya Buana, pendapa dan rumah dinas bupati Malang sudah memenuhi kriteria cagar budaya yang nantinya harus dilindungi dan dilestarikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cagar Budaya.

Baca: Cagar Budaya Depok, 9 Bangunan Kuno Masuk Nominasi

Pendapa dan rumah dinas Bupati Malang atau pringgitan berada dalam satu kompleks bersama sejumlah bangunan kantor organisasi perangkat daerah (dulu satuan kerja perangkat daerah) Pemerintah Kabupaten Malang. Pringgitan berada di belakang pendapa. Lokasinya di Jalan Kiai Haji Agus Salim, berdampingan dengan Alun-Alun Kota Malang.

Pendapa dan rumah dinas itu memang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Malang, tapi Pemerintah Kota Malang berhak maupun berwenang menetapkannya sebagai bangunan cagar budaya karena kedua bangunan berada di dalam wilayah Kota Malang. “Selain karena lokasinya di wilayah Kota Malang, kami juga sudah punya tim pelestarian cagar budaya,” kata Agung, yang dihubungi Tempo pada Senin sore, 17 Juni 2019.

Kabupaten Malang memang sudah punya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya, tapi hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Malang belum membentuk tim ahli cagar budaya. Agung memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang. Agung mengistilahkannya dengan kulonuwun.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang diminta untuk menyurati Bupati Malang sebagai pemegang otoritas tertinggi di Kabupaten Malang. “Kami siapkan bahan pendalaman administrasi, dasar hukum, nilai kesejarahan bangunan, dan lain-lain. Kami bersinergilah demi kebaikan bersama,” ujar Agung, yang juga Kepala Seksi Promosi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang.

Pendapa Pemerintah Kabupaten Malang, Jalan Haji Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin siang, 17 Juni 2019. Bangunan yang satu lokasi dengan rumah dinas Bupati Malang dan sejumlah kantor organisasi perangkat daerah ini, akan segera ditetapkan menjadi cagar budaya.Tempo/Abdi Purmono

Nantinya, kata Agung, ada sekitar 40 benda dan bangunan di Kota Malang yang bakal ditetapkan sebagai cagar budaya bersama dengan penetapan pendapa dan rumah dinas bupati Malang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada ratusan cagar budaya yang sudah diregistrasi oleh Pemerintah Kota Malang. Rinciannya, 212 benda, 49 bangunan, satu unit struktur, dan dua situs. Struktur yang dicatat sebagai cagar budaya adalah Buk Gluduk di atas Jalan Embong Brantas. Tapi, pencatatan itu belum seluruhnya disertai dengan penetapan cagar budaya sebagai bentuk legalitas perlindungan. “Tahun lalu kami menetapkan 32 cagar budaya (CB) berupa bangunan dan struktur CB. Tahun ini kami targetkan penetapan 40 CB berupa bangunnan, struktur dan benda,” kata Agung.

Pendapa dan rumah bupati Malang dibangun pada 1839 oleh bupati Malang pertama, Raden Pandji Wielasmorokoesoemo alias Raden Toemenggoeng Notodiningrat (1819 sampai 12 November 1839), berdasarkan Surat Resolusi 31 Oktober 1820 no. 16. Pada 1818 Pemerintah Hindia Belanda menciptakan konsep karesidenan di Pulau Jawa berdasar Staadblad 1819 no. 16 yang mencakup 20 daerah, salah satunya Pasuruan. Kabupaten Malang pada saat itu bagian dari Karesidenan Pasuruan.

Pada 1820 Belanda mengatur jabatan dan tingkatan bupati yang terdiri dari Raden Adipati, Raden Tumenggung, dan Raden Mas Ngabehi yang dilantik oleh Gubernur Jenderal dan pada 1824 ditempatkan seorang asisten residen. Di masa itu wilayah administrasi Kabupaten Malang terdiri dari dari 8 distrik: Kota, Karangploso, Pakis, Gondanglegi, Penanggungan, Ngantang, Batu, dan Lawang.

Pada 1 April 1914 Distrik Kota memisahkan diri dari Kabupaten Malang dan menjadi kotapraja yang kemudian dikenal sebagai Kota Malang. Lalu, pada 17 Oktober 2001 Kota Batu terbentuk dari hasil pemekaran Kabupaten Malang. Sedangkan pusat pemerintahan Kabupaten Malang bergeser dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kabupaten Malang di Kecamatan Kepanjen. “Kesejarahan pemerintahan daerah ini juga bagian cikal bakal pembentukan pemerintahan wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) sekarang. Makanya, itulah alasan mendasar historis untuk menetapkannya sebagai cagar budaya,” kata Agung.

Baca: Rayakan Imlek di Bangunan Cagar Budaya Bekas Markas Freemason

Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang terus melakukan survei dan pengumpulan data. Hasil yang diperoleh, antara lain, pendapa dan rumah dinas bupati Malang sudah mengalami renovasi dengan tidak mengubah bentuk aslinya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

17 jam lalu

Pria Palestina duduk di reruntuhan rumah yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Jalur Gaza utara, 22 April 2024. PkkREUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh Waktu 80 Tahun untuk Bangun Kembali Rumah-rumah di Gaza yang Dibom

Laporan terbaru UNDP menemukan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membangun kembali rumah-rumah Gaza yang hancur dibom adalah 80 tahun.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara


Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

2 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.


Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

2 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pensiunan Puspitek Sebut Permintaan Pengosongan Rumah Dinas Sudah Ada Sejak 2017, Namun Batal

Pensiunan Puspitek menyatakan Menristek saat itu, BJ Habibie, menyiapkan rumah dinas itu bagi para peneliti yang ditarik dari berbagai daerah.


BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

3 hari lalu

Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.


Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.


BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

4 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Kirim Surat Teguran, Minta Ratusan Pensiunan Ilmuwan Kosongkan Rumah di Puspiptek

BRIN meminta ratusan pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek paling lambat 15 Mei 2024


Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

4 hari lalu

Penandatanganan Kontrak Konstruksi Fisik Pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional  Muara Jambi/Istimewa
Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).